"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, sangat mendukung untuk kita lakukan pemanggilan terhadap Nurdin Halid," kata Kasat Resmob Polda Metro Jaya Kompol Herry Heryawan kepada detikcom, Selasa (12/4/2011).
Herry mengatakan, surat panggilan terhadap Nurdin akan dilayangkan pada Jumat, 15 April nanti.
Ia menambahkan, pemanggilan Nurdin berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelumnya, termasuk, Ancang, adik Nurdin Halid. Dari keterangan Ancang yang sudah diperiksa pada Senin (11/4) kemarin, sudah diakui jika dirinya mengadakan pertemuan dengan tersangka Edo 'Kalong'.
"Dia mengakui ada pertemuan dengan Edo. Mereka bertemu dua kali di suatu tempat, untuk mengamankan kegiatan Nurdin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR," jelasnya.
Dalam keterangan tersangka Edo, juga diakui jika dirinya bertemu dengan Ancang. "Sehingga kita akan panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," katanya.
Sementara itu, Herry menambahkan, Ancang masih berstatus sebagai saksi. "Dia masih saksi," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar dalam kesempatan terpisah mengatakan, penyidik akan memanggil saksi lain dalam kasus tersebut.
"Ada dua orang, saya tidak tahu inisialnya. Dua saksi ini di luar tersangka dan saksi sebelumnya," jelas Baharudin.
Menurut Baharudin, satu saksi yang akan diperiksa nanti, berperan sebagai penghubung Ancang dengan Edo. Sementara satu saksi lainnya, disebut-sebut melihat pertemuan Edo dan Ancang.
"Satu lagi, melihat pertemuan itu," katanya.
Dua saksi itu akan diperiksa pekan depan. "A (Ancang) belum ceritakan apa isi pertemuan itu," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil Toyota Alphard milik Dirut PT Liga Indonesia, Andi Darussalam Tabusala dirusak oleh 7 pria, usai melakukan pertemuan di kantor KONI pada 4 Maret lalu. Polisi telah menangkap 3 tersangka dalam kasus tersebut yakni Edo 'Kalong', Domitius dan Abraham Tulehe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar